Nikah sirri juga marak dilakukan dalam rangka “katanya” menghindari kumpul kebo, baru kemudian resepsi dan syukuran.
Namun nikah sirri, juga ada yang kurang bagus pada konteks dan orang tertentu. Yaitu nikah sirri yang dilakukan dalam rangka “berpoligami”.
Sering saya mendengar dan menyaksikan, bahwa poligami yang dilakukan para lelaki di lakukan dengan sirri. memang Islam memperbolehkan lelaki berpoligami atau beristri sampai 4. begitu juga peraturan negara UU tentang poligami yang membolehkan orang beristri lebih dari satu. salah satu persyaratannya yang saya pernah dengar di UU poligami adalah harus mendapat persetujuan istri pertama jika suami mau menikah lagi. jika tidak menadapat persetujuan alias memaksa, maka tidak terpenuhi unsur syaratnya.
artinya, peraturan secara kenegaraan tidak melarang untuk poligami. Namun, kebiasaan dari banyak orang dilingkungan kita poligami banyak dilakukan dengan sirri, hanya “sah” menurut Islam. istri ke 2 sampai ke 4 bisa jadi tidak tercatat dalam catatan pernikahan negara (KUA). dari kacamatan warga negara yang baik, ini kurang bijaksana. secara Islam, barangkali no problem.
Satu hal lagi, kebiasaan yang menurut saya buruk adalah nikah sirri banyak dilakukan dengan penuh masalah. mulai dari istri pertama tidak mengizinkan tetapi suami memaksanya dengan berbagai alasan sampai pada nikah sirri secara kucing-kucingan dengan tidak diketahui isteri pertama atau sebelumnya. di kota ini punya istri, dikota lain juga punya istri.
yang saya ketahui, mereka yang berpoligami adalah para lelaki yang kaya (pengusaha) dan para kyai yang mapan. kalau istri-isteri para kyai cenderung rukun, ini di karenakan kyai “mungkin” lebih banyak tahu agama, bisa ngemong terhadap istrei-isterinya. dan sebelumnya meminta izin berpoligami pada isteri terdahulunya.
namun saya juga sering mendengar para pengusaha kaya yang mempunyai banyak isteri, sering ribut melulu antara isteri satu dengan isteri lainyya. mulai dari persoalan kecemburuan kesejahteraan yang dia terima sampai pada kecemburuan pembagian soal waktu. biasanya, isteri pertama mendapat jatah waktu bersama paling banyak. memang, ini tidak bisa di generalisir persoalan nikah sirri dan poligami ini. barangkali, pada orang yang berbeda, berbeda pula keadaanya. dari sisi menghindari zina, memang bagus nikah siri itu. tapi belum tentu bagus dalam sudut pandang yang lain.
saya sebagai umat Islam sangat menghargai mereka para lelaki yang mau berpoligami dan wanita yang mau di poligami. namun demikian, jika nikah sirri dan poligami banyak menyisakan masalah, mendingan tidak usah poligami. satu saja sudah cukup. Islampun mengajarkan demikian. Boleh beristeri sampai 4, namun kalau khawatir tidak mampu dan adil, diperintahkan cuma satu.
bagi perempuan, hendaknya harus benar-benar tulus. jangan dibibir dia mau dipoligami, tetapi hatinya tidak rela berbagi suami. lebih baik dari awal dia katakan sejujurnya dari hati, bahwa tidak rela di madu.
bicara poligami, memang rumit. yang tidak rumit adalah satu isteri saja sudah cukup, dan banyak membawa ketenangan dunia dan akherat.
bagi para lelaki, jika anda berpoligami atas dasar hawa nafsu, maka anda telah menyalahi sunnah Nabi SAW. karena Nabi SAW berpoligami bukan atas dasar nafsu seksual. tetapi atas dasar ibadah, menolong janda-janda, dll. dan Nabi tentunya sudah di jamin “ma’sum”, artinya di jamin adil.
Meninggalkan poligami, jauh lebih baik daripada poligami menyisakan banyak masalah. dalam kenyataanyya, mayoritas wanita tidak mau berbagi suami. jangan gunakan agama sebagai tameng. dengan niat ibadah tentu baik-baik saja. tetapi kalau niat memenuhi hawa nafsu seksual semata, maka hanya kepada Allah lah dia bertanggung jawab.
wassalam.
DIarsipkan di bawah: Agama, Budaya, Soal Agama | Ditandai: Agama, Kyai, Nikah Sirri, Pengusaha, Poligami | 16 Komentar »






